Disangka Bunuh Istri, Perwira Polri Terancam Hukuman Mati
Kamis, 05 Januari 2012 – 18:48 WIB
BATAM - Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh dijerat polisi dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepri dengan tiga pasal berlapis.
Mindo bahkan terancam dihukum mati karena diduga kuat ikut menghabisi nyawa istrinya sendiri bersama tersangka lain yakni Gugun Gunawan alias Ujang dan kekasihnya Rosma. Dugaan keterlibatan Mindo itu bukan isapan jempol. Sejak 2 Januari lalu, jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas kasus menantu mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh, lengkap atau P21. Tapi terbukti tidaknya Mindo terlibat, akan terjawab saat persidangannya nanti.
“Iya, berkas perkara atas nama Mindo Tampubolon telah dinyatakan lengkap atau P21. Tapi belum penyerahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti),” ujar Humas Kejati Kepri Bambang Panca kepada Batam Pos (JPNN Group), Rabu (4/1).
Menurut Bambang, P21 berkas kasus keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya itu sudah melalui penelitian yang komprehensif oleh jaksa pidana umum. Adapun pasal yang dikenakan, kata Bambang, yakni pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati,” tegas Bambang.
BATAM - Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh dijerat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Menhan AS
-
Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online
-
Nusron Wahid: 60 Persen Sengketa Lahan Melibatkan Oknum Kementerian
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan
-
Pencinta eFootball Bersiap! Windah Basudara akan Gelar Turnamen Bersama Konami
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
Jumat, 15 November 2024 – 17:46 WIB - Humaniora
Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
Jumat, 15 November 2024 – 17:25 WIB - Sosial
YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
Jumat, 15 November 2024 – 17:12 WIB - Hukum
MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
Jumat, 15 November 2024 – 17:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Hukum
Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
Jumat, 15 November 2024 – 13:40 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Martin Bakal Dibantu Espargaro, Pecco Didukung Para Murid Rossi
Jumat, 15 November 2024 – 12:55 WIB - Kriminal
Pembunuhan Adik Kandung & Keponakan di Surabaya Diduga Akibat Rebutan Warisan
Jumat, 15 November 2024 – 13:08 WIB - Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB