Disangka Menilap Rp 16 M di Bali, Jeremy Thomas Siap Ladeni Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan aktor Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 16 miliar. Sebelumnya, kasus itu pernah ditangani Polda Bali.
Jeremy dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) mengaku siap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengenai kasus yang membelitnya. Namun dia belum mengetahui kapan akan diperiksa.
Menurut Jeremy, dirinya baru sebatas menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). "Jadi memang saya belum ada (belum terima jadwal pemeriksaan)," ujarnya.
Jika nanti dipanggil Polda Metro Jaya, Jeremy akan menjelaskan ke penyidik tentang kasus kerja sama bisnis yang berujung pidana itu. Sebab, katanya, kasus itu pernah ditangani Polda Bali dan sudah ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 2016.
"Harus dikembalikan lagi sesuai faktanya ya," katanya.
Sedangkan Amin Zakaria selaku kuasa hukum Jeremy Thomas mengatakan, kasus itu bermula ketika kliennya bersengketa dengan seorang warga negara Australia bernama Patrick Alexander Morris tahun 2013. Saat itu Jeremy dan Morris sepakat untuk bekerja sama membangun bisnis spa di kawasan Ubud, Bali.
Setelah itu mereka meminjam uang Rp 17 miliar ke salah satu bank. Namun, Morris mengeluh karena dia hanya menerima Rp 1 miliar dari total uang yang dipinjam.
Setelah itu Morris melaporkan Jeremy ke Polda Bali dengan tuduhan menggelapkan uang pinjaman dari bank. Padahal, kata Amin menambahkan, Morris pada 25 Februari 2014 telah menandatangani kuitansi penerimaan uang Rp 17 miliar dari salah satu bank.