Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada

Sabtu, 10 November 2012 – 09:52 WIB
Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada - JPNN.COM
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah satu poin yang akan dicantumkan adalah; bagi daerah yang telah menyadang status disclaimer sebanyak tiga kali, maka kepala daerah tersebut tidak dapat mencalonkan dirinya lagi, sebagai calon kepala daerah.

"Item itu sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI dan fraksi-fraski di DPR RI. Kalau ini disahkan, maka akan menjadi motivasi tersendiri bagi para kepala daerah yang selama ini sudah menyandang disclaimer. Selama ini daerah berprediket disclaimer belum ada sanksinya,"pungkas Ketua Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan NTT dan NTB Darius Beda Daton, Jumat (9/11).

Pemerintah Pusat memberikan predikat disclaimer, bisanya karena menemukan kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, karena keterbatasan bukti dan dokumen yang diajukan. .

Darius mengatakan, jika suatu daerah memperoleh predikat disclaimer berturut-turut selama empat tahun, maka hal tersebut dapat dikatakan pemimpin daerah melakukan pembiaran. Pasalnya, setiap pemberian predikat disclaimer biasanya disertai dengan rekomendasi tindak lanjut.

KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News