Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada
Sabtu, 10 November 2012 – 09:52 WIB
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah satu poin yang akan dicantumkan adalah; bagi daerah yang telah menyadang status disclaimer sebanyak tiga kali, maka kepala daerah tersebut tidak dapat mencalonkan dirinya lagi, sebagai calon kepala daerah. "Item itu sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI dan fraksi-fraski di DPR RI. Kalau ini disahkan, maka akan menjadi motivasi tersendiri bagi para kepala daerah yang selama ini sudah menyandang disclaimer. Selama ini daerah berprediket disclaimer belum ada sanksinya,"pungkas Ketua Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan NTT dan NTB Darius Beda Daton, Jumat (9/11).
Pemerintah Pusat memberikan predikat disclaimer, bisanya karena menemukan kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, karena keterbatasan bukti dan dokumen yang diajukan. .
Darius mengatakan, jika suatu daerah memperoleh predikat disclaimer berturut-turut selama empat tahun, maka hal tersebut dapat dikatakan pemimpin daerah melakukan pembiaran. Pasalnya, setiap pemberian predikat disclaimer biasanya disertai dengan rekomendasi tindak lanjut.
KUPANG-Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan prediket Disclaimer, tengah disiapkan sanksi tegas. Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Momen Jokowi Bersemangat Ucapkan Yel-Yel Ridwan Kamil Menang
Senin, 18 November 2024 – 22:25 WIB - Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Yakin Jatim Tidak Akan Kebanjiran Kalau Dipimpin Risma-Gus Hans
Senin, 18 November 2024 – 21:46 WIB - Pilkada
Jokowi Nongkrong Bareng Ridwan Kamil di Jakarta, Influencer Juga Ikut
Senin, 18 November 2024 – 20:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB