Disclaimer, Kada Dilarang Ikut Pilkada
Sabtu, 10 November 2012 – 09:52 WIB
"Biasanya rekomendasi tindak lanjut itu diberikan waktu selama 60 hari untuk diperbaiki, tetapi kalau tidak diperbaiki selama empat tahun berturut-turut, maka itu bisa dibilang melakukan pembiaran,"tegas Darius.
Jika empat tahun berturut-turut mendapatkan predikat disclaimer, maka tidak hanya dikatakan melakukan pembiaran, namun juga sistem pengendalian internal tidak berjalan dengan efektif. Hal ini menunjukan tingkat kepatuhan Pemerintah daerah terhadap aturan masih sangat rendah.
"Seharusnya kalau ada daerah yang mendapat predikat disclaimer, harus segera memperbaikinya dengan berkoordinasi dengan BPKP, karena di BPKP ada tim yang memberikan pembekalan kepada aparatur daerah, dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,"papar dia.