Disdik DKI Bantah Pecat Ribuan Guru Honorer, Cuma Bersih-Bersih Pelanggar
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin membantah bahwa pihaknya memecat ribuan guru honorer lewat program cleansing.
Menurut Budi, Disdik hanya mengikuti aturan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 pasal 40 (4) yang “membersihkan” sejumlah guru yang kontraknya tak sesuai aturan.
“Sebenarnya bukan dipecat, konotasi dipecat kan kalau saya Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan,” ucap Budi di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).
Budi menjelaskan bahwa para guru honorer yang ada diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas.
“Dengan subjektifitas mereka (kepala sekolah), dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” kata dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) itu mengeklaim bahwa pihaknya sudah menginformasikan jauh hari sejak 2017 hingga 2022 bahwa tak boleh ada pengangkatan guru honorer.
“Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer, yang dibiayai oleh dana BOS,” tuturnya.
Dana BOS, kata dia, itu dibiayai untuk empat kriteria. Pertama, adalah bukan ASN. Kedua, terdata di dalam Dapodik. Ketiga, guru honorer harus mempunyai NUPTK, dan tidak ada tunjangan guru.