Disdik Palembang Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Ini Alasannya
jpnn.com, PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang melarang seluruh sekolah swasta maupun negeri mengadakan perpisahan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 420/0612/DISDIK /2024 TENTANG LARANGAN PELAKSANAAN PERPISAHAN SEKOLAH.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori mengatakan menggelar perpisahan merupakan momen menghambur-hamburkan uang.
"Apalagi hingga menggelar acara setingkat anak sekolah di hotel berbintang dan gedung itu hanya budaya. Jangan membiasakan budaya-budaya yang tidak bermanfaat," kata Ansori, Selasa (27/2).
Menurut Ansori, tidak semua siswa/siswi bisa mengikuti perpisahan tersebut, karena akan menjadi beban bagi orang tua.
"Pengadaan acara di hotel berbintang dan gedung tentu membutuhkan biaya tidak sedikit. Hal ini akan sangat membebankan terutama bagi siswa yang keluarganya tidak mampu," katanya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Palembang melarang diadakannya perpisahan ini mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP.
"Kalau pihak sekolah ingin mengadakan perpisahan boleh saja, asal di dalam lingkungan sekolah dan diisi kegiatan yang bermanfaat, seperti mendatangkan ustaz, ceramah, berdoa bersama agar anak-anak didik ini bisa menyelesaikan masa pendidikannya untuk melanjutkan di jenjang selanjutnya," ujar Ansori.