Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:31 WIB
KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe Utara. Klaim bahwa PT Antam telah melakukan penambangan secara ilegal dan melawan hukum, termasuk tidak pernah memenuhi kewajiban "setoran" ke Pemkab, dibantah tegas kuasa hukum PT Antam, Unit Penambangan Biji Nikel (UPBN) Pomalaa, Abd Rahman. "Pernyataan Razak Naba (penasehat hukum Bupati Konut, Aswad Sulaiman, red) itu menyesatkan dan sangat keliru. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar Antam mengabaikan kewajiban-kewajibannya. Sebelum kami melakukan pengapalan, setiap persyaratan sudah terpenuhi. Tidak mungkin kapal bisa berangkat kalau semuanya tidak terpenuhi, jadi itu keliru," kata Abd Rahman, kemarin, sembari menyodorkan Koran Kendari Pos yang memuat pernyataan Razak Naba yang membuatnya tidak nyaman.
Hal kedua yang diluruskan Abd Rahman adalah anggapan bahwa seolah-olah PT Antam melakukan illegal minning di Konawe Utara. Rahman menegaskan, apa yang digarap PT Antam adalah lahan konsensi yang sah secara hukum dan mendapat izin dari pemerintah setempat. Jadi, salah besar jika dikatakan PT Antam mengolah di atas lahan bermasalah, apalagi di atas lahan milik PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIMP).
Versi Rahman, kasus ini bermula saat Lukman Abunawas, Bupati Konawe saat itu menerbitkan izin pertambangan kepada PT Antam di daerah Konut, tepatnya di kawasan Tapunopaka dan sekitarnya dengan luas area konsesnsi sebesar 6.213 hektar. Saat Konut mekar, Pj Bupati saat itu merevisi keputusan Lukman Abunawas, dan memberikan lahan konsensi kepada PT DIMP sebesar 2000 hektar.
KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
Minggu, 24 November 2024 – 13:07 WIB - Bisnis
Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
Minggu, 24 November 2024 – 12:11 WIB - Makro
Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
Minggu, 24 November 2024 – 05:45 WIB - Produk
Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
Minggu, 24 November 2024 – 00:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Sport
Teco Bongkar Penyebab Bali United Keok dari Dewa United Meski Unggul Statistik
Minggu, 24 November 2024 – 09:41 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB