Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:31 WIB
KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe Utara. Klaim bahwa PT Antam telah melakukan penambangan secara ilegal dan melawan hukum, termasuk tidak pernah memenuhi kewajiban "setoran" ke Pemkab, dibantah tegas kuasa hukum PT Antam, Unit Penambangan Biji Nikel (UPBN) Pomalaa, Abd Rahman. "Pernyataan Razak Naba (penasehat hukum Bupati Konut, Aswad Sulaiman, red) itu menyesatkan dan sangat keliru. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar Antam mengabaikan kewajiban-kewajibannya. Sebelum kami melakukan pengapalan, setiap persyaratan sudah terpenuhi. Tidak mungkin kapal bisa berangkat kalau semuanya tidak terpenuhi, jadi itu keliru," kata Abd Rahman, kemarin, sembari menyodorkan Koran Kendari Pos yang memuat pernyataan Razak Naba yang membuatnya tidak nyaman.
Hal kedua yang diluruskan Abd Rahman adalah anggapan bahwa seolah-olah PT Antam melakukan illegal minning di Konawe Utara. Rahman menegaskan, apa yang digarap PT Antam adalah lahan konsensi yang sah secara hukum dan mendapat izin dari pemerintah setempat. Jadi, salah besar jika dikatakan PT Antam mengolah di atas lahan bermasalah, apalagi di atas lahan milik PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIMP).
Versi Rahman, kasus ini bermula saat Lukman Abunawas, Bupati Konawe saat itu menerbitkan izin pertambangan kepada PT Antam di daerah Konut, tepatnya di kawasan Tapunopaka dan sekitarnya dengan luas area konsesnsi sebesar 6.213 hektar. Saat Konut mekar, Pj Bupati saat itu merevisi keputusan Lukman Abunawas, dan memberikan lahan konsensi kepada PT DIMP sebesar 2000 hektar.
KENDARI - PT Antam, Tbk merasa sangat terusik dengan pernyataan Kuasa Hukum Pemkab Konut, Razak Naba SH terkait sengketa lahan pertambangan di Konawe
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- UMKM
Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:26 WIB - Bisnis
AP II & BSI Belajar ke Pelindo soal Pengelolaan Desa Wisata Penglipuran
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:53 WIB - Bisnis
Dipercaya jadi Konsultan Konstruksi Bendungan Ameroro, Indra Karya Beberkan Manfaatnya
Jumat, 17 Mei 2024 – 03:06 WIB - Bisnis
Lama Berkarier di Pegadaian, Putra Asli Pandeglang Ini Kini Duduki Top Manajemen
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - Sepak Bola
Jay Idzes Dipanggil Timnas Indonesia, Venezia Beri Dukungan
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:40 WIB - All Sport
VNL 2024: China Membuat AS Tak Berdaya, Brasil Hantam Korea
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:31 WIB - Destinasi
Cek Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 16 Mei 2024, Sebegini Harga Tiketnya!
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:22 WIB - Kriminal
Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:52 WIB