Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:31 WIB
Sebagai BUMN, PT Antam tentu saja patuh terhadap hukum dan tidak lagi mengelola lahan yang 1213 tersebut. Yang sekarang dikelola PT Antam adalah yang 5000 hektar tersisa. Anehnya, Pemkab Konut dan PT DIMP sepertinya tidak puas dan masih saja terus mengusik kegiatan PT Antam. "Kami mengolah diatas lahan yang sah, kenapa dituding illegal minning," tandas Rahman.
Ia juga menyesalkan alur berpikir pihak-pihak tertentu yang mendorong agar TNI AL terlibat dalam pengusutan masalah sengketa lahan dan dugaan illegal mining yang dilakukan PT Antam. Menurut Rahman, pihak yang memahami hukum dan pernah belajar hukum pasti tahu persis bahwa instansi yang berkompeten dan diberikan kewenangan UU untuk memproses dan menyidik kasus pidana, itu adalah Polri, sedangan TNI adalah pertahanan keamanan.
"Memangnya itu orang menambang mengganggu pertahanan negara, ada-ada saja. Kalau orang yang mengerti hukum itu pasti dia tahu bahwa Polri yang diberi kewenangan pengusut pidana. Lagipula, dimana sebenarnya illegal miningnya PT Antam, kewajiban dijalanklan, administrasi lengkap dan berkekuatan hukum," kata Rahman.