Disebut Menambang Ilegal, Antam Mengaku Kantongi Izin
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:31 WIB
"Tak ada retribusi yang masuk dari PT Antam baik berupa retribusi pelabuhan bongkar muat, retribusi tambatan labuh kapal, kompensasi 0,5 persen untuk PAD, royalti Dinas Pertambangan ataupun tagihan jasa barang kantor Pelabuhan. Sekali pengapalan itu minimal 50 ribu ton tanah-tanah Konut yang diangkat. Kalau delapan kali pengapalan berarti sekitar 400 ribu ton tanah Konut yang dijual dimana tak satu rupiah pun diperuntukkan untuk Pemkab Konut. Jadi siapa yang merugikan negara?' tegas Razak. (awl/ong/awa/jpnn)