Disebut Terima Suap, Marzuki Ali Sambangi Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali melaporkan dua terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3).
Selain keduanya, Marzuki juga melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia logistik di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Marzuki, pada sidang perdana e-KTP kemarin, namanya disebut telah menerima suap Rp 20 miliar seperti yang diterangkan Andi.
Sementara, Marzuki mengaku tidak merasa menerima suap dan menilai keterangan Andi pencatutan semata.
"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Marzuki mengklaim tidak mengenal ketiganya. Terlebih Andi yang disebut sebagai perantara. Marzuki mengaku baru mengenal Andi sejak namanya disebut dalam sidang.
"Kenal saja enggak. Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin. Menghafal namanya saja susah," kata dia.
Marzuki juga menegaskan, tidak pernah terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.