Diselingkuhi Istri, Ajong Sering Tusuk Wanita Seksi
Sementara itu, Wakapolres Singkawang Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan, penyelidikan kasus itu dilakukan sejak November 2016 lalu.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tujuh orang korban ke Mapolres Singkawang.
“Kemungkinan korbannya lebih dari sepuluh orang, tapi secara resmi yang melapor ke kami sebanyak tujuh orang saja. Dan tersangka melakukan aksinya pada saat sore menjelang malam. Karena saat itu tersangka pulang dari bekerja,” kata Dhani.
Dia menambahkan, Ajong melakukan aksinya ketika wanita seksi yang menjadi incaran sedang berhenti mengendarai kendaraan.
Setelah menusuk bokong, paha atau punggung wanita incaran, Ajong berlalu begitu saja.
“Jarum yang kami sita tinggal dua yang belum digunakan pelaku. Secara fisik kami lihat pelaku tidak mengalami gangguan jiwa,” ungkap Dhani.
Ajong dijerat pasal 353 ayat 1 subsider 351 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Di sisi lain, Ajong mengaku menusukkan jarum ke tubuh wanita seksi untuk melampiaskan kekesalan terhadap istrinya yang berselingkuh.