Disepakati, RUU Ormas Disahkan 25 Juni
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:46 WIB
Hal serupa disampaikan Eni Mihati dari F-PDIP. Menurut Eni, aturan yang baru di RUU Ormas ini memperkuat aturan sebelumnya.
Sementara itu Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Hasan menyatakan RUU Ormas sangat penting bagi PKS untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, bebas, partisipatif, teroganisir dan plural. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, RUU Ormas menjadi momentum untuk pencerdasan bangsa.
FPKS memberikan beberapa catatan penting. Pertama kedudukan tinggi Pancasila yang menjadi dasar filosofi negara tidak bisa ditawar.