Diserbu Tenaga Kerja Asing, Pemda Harus Buat Perda
jpnn.com, SURABAYA - Tenaga kerja asing di Jawa Timur saat ini bisa diperkirakan mencapai 6.000 orang. Namun, untuk kewenangan penindakan harus dilakukan kabupaten/kota.
BACA JUGA :Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam
Syaratnya, pemda harus membuat pengaturan untuk tenaga kerja asing melalui perda. Jika belum ada, penindakan kewenangan dilakukan di Dinas Negara Kerja Provinsi Jatim.
"Pekerja asing di Jatim harus melapor setiap tahun, bila tidak akan dikenakan sangsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo.
BACA JUGA : Video Rombongan Tenaga Kerja Asing Tiba di Bandara, Viral di Medsos
Menurutnya, ada lima daerah di Jarim yang banyak tenaga kerja asing. Di antaranya Pasuruan, Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
"Munculnya persoalan WNA ini saat mereka tiba-tiba masuk DPT Jatim," imbuhnya.
BACA JUGA : Alasan Sandiaga Angkat Isu TKA Dalam Debat Cawapres