Disetarakan PNS IIA, Gaji Perangkat Desa Malah Turun
jpnn.com, NGAWI - Kebijakan pemerintahan Jokowi – JK menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan IIA, mendapat mendapat respons negatif.
Kalangan perangkat desa di Ngawi menolak kebijakan tersebut. Pasalnya, penyetaraan sesuai PNS golongan II A itu hanya berlaku bagi kepala desa (kades).
Sedangkan sekretaris desa (sekdes) dan perangkat masing-masing hanya 90 dan 80 persennya. ‘’Jelas kami tidak bisa menerima keputusan itu,’’ kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ngawi Suwardi seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).
Suwardi mengatakan, usai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang penyetaraan gaji itu turun empat hari lalu, pihak PPDI menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta.
Tujuannya, mengajukan keberatan lantaran keputusan itu dinilai berbanding terbalik dengan keinginan perangkat desa selama ini. ‘’Kami inginnya dinaikkan, sesuai janji presiden, tapi kenapa malah turun,’’ keluhnya.
Dia menyebut, sejak lama para perangkat desa menerima penghasilan tetap (siltap). Besarannya di atas nominal dalam SKB empat menteri tersebut. ‘’Kalau aturan itu jadi diterapkan, berarti penghasilan kami justru turun. Makanya kami tidak terima,’’ ungkap sekdes Wonosari, Sine, itu.
Suwardi menyebut, PPDI akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Harapannya, SKB yang diputuskan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu dianulir. ‘’SKB masih mungkin diubah,’’ ujarnya.