Disetop Polisi di Tol Arah Semanggi, Alexway Sodorkan KTA Mabes Polri, Begini Jadinya
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengendara bernama Alexway Hendra Himawan diberhentikan oleh polantas Polda Metro Jaya (PMJ) di Tol Dalam Kota pada Selasa (15/6) siang.
Kendaraan Daihatsu Xenia berpelat B-2355-TKI yang dikemudikan Alexway disetop lantaran diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, awalnya kendaraan tersebut melaju di lajur tiga Tol Dalam Kota dari Kuningan arah Semanggi.
Namun, pada saat diberhentikan, pengemudi itu malah mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) polisi dan mengaku bertugas di Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Walakin, polantas yang memberhentikan kendaraan Alexway malah curiga KTA yang disodorkan itu identitas palsu. Untuk memastikannya, pria itu pun digiring ke Mapolda Metro Jaya.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, pelaku sempat berulah dengan mencoba kabur saat akan memasuki markas PMJ.
"Saat akan memasuki Polda, pelaku mengambil kunci dan ingin melarikan diri. Kami meminta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankan," ujar Sambodo.