Alexway yang Mengaku Berdinas di Mabes Polri Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengendara bernama Alexway Hendra Himawan atau AHH (35) sebagai tersangka pemalsuan kartu tanda anggota (KTA) Polri.
Alexway sebelumnya diberhentikan petugas patroli jalan raya (PJR) Polda Metro Jaya lantaran mobil Daihatsu Xenia berpelat B-2355-TKI yang dikendarainya dicurigai menggunakan pelat nomor palsu.
"Sudah tersangka (pemalsuan, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap warga Jatinegara, Jakarta Timur tersebut.
Yusri juga memastikan pelat nomor mobil yang digunakan polisi gadungan tersebut palsu alias bodong.
"Yang dia gunakan pelat nomor palsu, tetapi ada nomor yang aslinya sudah keluar, itu alamatnya di Bekasi," ucap mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Sebelumnya, Alexway Hendra Himawan diberhentikan oleh anggota PJR Polda Metro Jaya di Tol Dalam Kota pada Selasa (15/6) siang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut melaju di lajur tiga Tol Dalam Kota dari Kuningan arah Semanggi.