Dishub Menderek Mobil, Juru Parkir Liar Melawan, Ini yang Terjadi
Senin, 06 Desember 2021 – 14:20 WIB
"Alhamdulillah kami melakukan penindakan penderekan sebanyak tujuh unit kendaraan yang memang terparkir di rambu larangan," ujar Riky.
Mobil-mobil yang ditindak itu kemudian dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Timur. Pemilik mobil dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.
"Denda penderekan, sanksi derek retribusi sesuai aturan itu sebesar Rp 500 ribu," ujar Riky.
"Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat bahwa parkir di badan jalan selama itu tidak ada rambu parkir itu dilarang parkir," sambung Riky. (cr1/jpnn)