DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta pemerintah provinsi menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan parkir liar yang kian menjamur di Jakarta.
Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan itu, perlu regulasi yang lengkap, tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar.
“Jadi, harus lengkap aturannya bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” kata Ismail dikutip dari situs web DPRD DKI, Senin (10/6).
Ismail meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir.
Beberapa di antaranya seperti lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner di Jakarta.
Penertiban lahan parkir tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” jelasnya.
Menurutnya, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).