Disiapkan Perda Dilarang Merokok
Sabtu, 21 Januari 2012 – 15:18 WIB
Lebih lanjut Abu menerangkan, dengan adanya larangan tersebut, berarti kawasan bebas rokok tak hanya di perkantoran, mall, tempat hiburan dan ruangan tertutup. Tapi juga di kawasan umum pada ruang yang terbuka. “Kita inginnya ini terlaksana sebelum penilaian Adipura Kecana,” ungkapnya.
Abu menambahkan, P2 dalam waktu dekat akan dilakukan. Sehingga diperkirakan setelah P2 atau setelahnya bisa terlaksana. Pihaknya, punya opsi pilihan jalan yang akan menerapkan hal tersebut.
“Larangan merokok dapat diterapkan di Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Kolonel H Barlian, Jalan Veteran atau jalan utama lainnya,” bebernya.