Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
Minta Bebas BersyaratJumat, 19 November 2010 – 08:39 WIB
![Disidang, Eks Wawako Medan Menangis Disidang, Eks Wawako Medan Menangis - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Selain itu, terdakwa pada saat ruislag terjadi bukan bagian dari tim panita yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Medan No 598/1186/K/2002 Tanggal 24 Juni 2004. “Permintaan penurunan NJOP-PBB adalah sebagai bentuk pelayanan perpajakan yang diperintahkan oleh Undang-undang. Atau dengan kata lain, permintaan penurunan NJOP-PBB atas permintaan Sekda Kota Medan Ramli Lubis. Dan itu bukan perbuatan pidana dan hal tersebut perbuatan rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Edi.
Edi menjelaskan, terdakwa dalam membuat pemecahaan NJOP-PBB menjadi 3 bagian SPPT PBB adalah atas permintaan Pemko Medan yang disampaikan terdakwa Ramli Lubis, atas nama Walikota Medan. Makanya, lanjut Edi pelanggaran terhadap ketentuan petunjuk pelaksanaan pendaftaran dan pendataan objek dan subjek PBB, tidak mengakibatkan seseorang harus dikenakan pidana. Bahwa dengan hal tersebut diatas, tukasnya,bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat dalam mengenakan unsur pidananya.
Dan untuk itu, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk mengabulkan dan menerima nota eksepsi atau keberatan terdakwa serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. Usai pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim mengundurkan sidang hingga minggu depan, untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan replik atau tanggapan atas eksepsi yang diajukan.(rud)