Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
Minta Bebas BersyaratJumat, 19 November 2010 – 08:39 WIB
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH, Edi menyebutkan, ketidakcermatan JPU dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 taun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Edi berpendapat, bahwa JPU tidak dapat menyatakan dengan tegas dan jelas bukti tentang kapan waktu, terdakwa dihubungi oleh Ramli Lubis (berkas terpisah) untuk menurunkan NJOP atas lahan kebun binatang lama (KBM), sebelum rapat membicarakan ruislag yang dimaksud.
Ketidakmampuan JPU dalam hal pembuktian itu, menunjukkan kabur dan tidak cermat jaksa dalam mendakwa seseorang. Hal lainnya, jelas Edi, bahwa tuduhan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa selaku kepala kantor pelayanan PBB Medan II, telah menerbitkan tiga NJOP-PBB atas lahan Kebun Binatang Medan (KBM) lama, yang mengakibatkan kerugian negara bukan juga merupakan tindak pidana.