Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang
Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:07 WIB
![Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dinilai sebagai indikasi terbaru bahwa kasus tersebut bakal dihentikan di tengah jalan. Indikasi dihentikan semakin menguat sebab sejak awal berlangsungnya penyidikan, kejaksaan tak pernah melakukan koordinasi atau supervisi dengan KPK. "Kalau memang niat sampai ke pengadilan, harusnya sejak awal penyidikannya disupervisi sama KPK," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi Senin (1/8). Diakui Econ, panggilan Emerson, penghentian penyidikan atau SP3 oleh kejaksaan memang dimungkinkan sesuai KUHAP. Hanya saja, celah hukum ini jangan jadi alasan untuk terus-terusan menggantung status seseorang dengan tujuan tertentu.
Perlu ada batas waktu tertentu terkait penyidikan kepala daerah. Jika tak ada, maka yang terjadi seperti sekarang. Sembilan izin pemeriksaan kepala daerah -termasuk Awang- yang diusulkan kejaksaan daerah maupun hasil penyidikan Kejagung sendiri tak jelas nasibnya. Alhasil, lanjut Econ, selain jumlahnya terus bertambah tiap tahun dengan alasan belum ada izin pemeriksaan dari presiden, kelambanan penyidik ini berpotensi masuknya kepentingan di luar hukum seperti politik atau ekonomi.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad belum bisa memastikan, apakah penyidikan Awang selama ini tak pernah disupervisi KPK. "Saya belum bisa ngasih jawaban sebab harus dicek dulu," katanya. Namun berdasar aturan yang selama ini berlaku, lanjut dia, supervisi mulai berlangsung manakala penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK.
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
-
AHY Berikan Surat Rekomendasi untuk 3 Calon Kepala Daerah Petahana
-
Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
Jumat, 05 Juli 2024 – 21:11 WIB - Humaniora
Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
Jumat, 05 Juli 2024 – 20:57 WIB - Hukum
Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu
Jumat, 05 Juli 2024 – 20:37 WIB - Lingkungan
Kolaborasi Bicara Udara dan BRIN dalam Penanganan Polusi
Jumat, 05 Juli 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Merasa Dijebak Saat Seleksi PPPK 2021, Guru P1 Ajukan 6 Tuntutan
Jumat, 05 Juli 2024 – 17:47 WIB - Humaniora
Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:56 WIB - Sepak Bola
Spanyol vs Jerman: Der Panzer Hadapi Pisau Bermata Dua
Jumat, 05 Juli 2024 – 15:35 WIB - Olahraga
4 Pemain Asing Latihan Bersama PSIS Semarang, Jalani Tes Fisik, Siapa Saja Mereka?
Jumat, 05 Juli 2024 – 15:48 WIB - Pilkada
Deinas Geley Akui Jasa Besar Suku Mee dalam Membangun Pendidikan Masyarakat Papua Tengah
Jumat, 05 Juli 2024 – 20:02 WIB