Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang
Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:07 WIB
Celah tersebut muncul saat ada yang melapor bahwa terbitnya SP3 berindikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang. "Kalau sekarang kita nggak bisa apa-apa sebab SPD-nya nggak pernah dikirimkan," katanya. Ditegaskan pula, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pihaknya juga tak bisa proaktif menanyakan kenapa SPDP tak dikirim.
Dijelaskan, supervisi dimaksudkan agar kejaksaan dan KPK bisa menuntaskan suatu kasus korupsu secara profesional dan proporsional. Termasuk didalamnya mencari solusi bila ditemukan kesulitan saat penyidikan. Awang dinyatakan sebagai tersangka sejak Juli 2010. Dia disangka telah memberikan izin pengalihan serta penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC jatah Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar.
Selain Awang, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan 10 tersangka lain, termasuk pengelola uang PT Kutai Timur Energi yakni Dirut Anung Nugroho dn Direktur Apidian Triwahyudi. Meski belum berkekuatan tetap, putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Apidian dan hukuman 5 tahun penjara bagi Anung, dijadikan salah satu alasan kejagung untuk mengkaji ulang kasus Awang. Tim pengkaji kasus Awang menurut Noor, berbeda dari tim yang memparkan kasus kepala daerah yang digelar pada pekan lalu. (pra/jpnn)