Diskominfo Seluruh Indonesia Wajib Berpedoman Pada PM Kominfo dan Juknis
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika pada penghujung 2019.
PM Kominfo ini antara lain menjabarkan 11 kegiatan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP).
Untuk tahun ini, Kominfo telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Juknis ini sekaligus juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo sub urusan IKP.
“Petunjuk teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, baru Kominfo yang melakukan. Kini pelaksanaan kegiatan dan penganggaran di Dinas Kominfo di seluruh provinsi dan kabupaten/kota berbasis pada NSPK,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring, Sabtu (24/10).
Pihaknya, telah menyiapkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda.
"Memang 2020 belum begitu diwajibkan, meskipun kepala dinas (Kominfo) sudah bisa mengakomodasi, kegiatan-kegiatan apa saja yang diamanatkan NSPK. Sehingga 2021 sudah familiar dan bisa berjalan dengan baik di tahun depan. Semua Program/kegiatan 2021 harus sudah berbasis pada kegiatan-kegiatan konkuren ini, sehingga bisa dituangkan dalam anggaran," papar dia.
Pada kesempatan yang sama, Akademisi Ilmu Komunikasi, yang juga Tenaga Ahli Ditjen IKP, Basuki Agus Suparno menjelaskan tentang Juknis Pengelolaan Hubungan Media.