Diskusi di Dewan Pers: UU ITE Berpotensi Menghadirkan Ketakutan pada Awak Media
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Studi HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Wiratraman menyebut perkembangan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengabaikan mekanisme hukum pers, perlu dilakukan evaluasi.
Sebab, hal itu berpotensi menghadirkan ketakutan berlebihan pada awak media dalam menyajikan pemberitaan.
"Kriminalisasi yang demikian mudahnya menimpa jurnalis atas karya jurnalistik akan melemahkan kebebasan pers," kata dia dalam diskusi publik dengan tema 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber' di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (10/4) ini.
Herlambang mengatakan saat ini jurnalis dibayang-bayangi pemidanaan ketika hendak menyampaikan berita sensitif. Menurut dia, sudah banyak contoh wartawan yang hendak diseret ke ranah pidana setelah memberitakan isu sensitif.
BACA JUGA: Cerita Unik Dewan Pers Selesaikan Sengketa Wartawan dengan Satpam
"Misalnya berita investigasi Jawa Pos berjudul 'Green Force pun Terseret' membuat Persebaya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Surabaya," ucap dia.
Menurut Herlambang, Jawa Pos merupakan perwakilan publik. Media tersebut ialah perwakilan publik yang ingin tahu dugaan terdapat mafia bola.
"Terlebih lagi Jawa Pos mengangkat kasus tersebut sebagai peran pers yang membawa dan menjaga kepentingan publik," ungkap dia.