Diskusi di Dewan Pers: UU ITE Berpotensi Menghadirkan Ketakutan pada Awak Media
Dia mengatakan pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan seharusnya tidak perlu menempuh jalur pidana menyelesaikan sengketa pers.
Mereka bisa mengajukan surat keberatan ke media yang bersangkutan. Setelah itu, media memberikan hak jawab pihak yang keberatan.
Selain mekanisme itu, pihak yang keberatan bisa mengadu ke Dewan Pers. Nantinya Dewan Pers akan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan tersebut.
BACA JUGA: Dewan Pers Minta Media Massa Jangan Termakan Informasi Sesat Jelang Pemilu
Cara lain, kata dia, pihak yang keberatan bisa menempuh jalur perdata. Nantinya pihak yang keberatan bisa meminta ganti rugi secara proporsional atas kerugian dari sebuah pemberitaan. "Terkait kriminalisasi, jelas tidak tepat," pungkas dia. (mg10/jpnn)