Disna Riantina Beber Alasan Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Ada Kecemasan
"Harapan selanjutnya orang ini akan mendapat efek jera. Artinya ketika dia membuat ini dalam keadaan sadar, tentunya ini menjadi wadah bagi orang-orang yang kemudian mengaksesnya," jelas Disna.
Dia juga mengingatkan bahwa ancaman pidana penjara bagi pelaku sesuai UU bisa mencapai lima sampai enam tahun.
"Kalau ancaman hukum sesuai undang-undang itu sekitar lima sampai enam tahun penjara," pungkas Disna.
Sebelumnya, penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan oleh SAMINDO - SETARA Institute ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi
Laporan dibuat oleh Advokat dan aktivis SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina, lantaran Aisha Weddings telah mempromosikan perkawinan anak.
"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) lalu.
Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.