Disnakertrans Kepri Dorong Kontraktor Daftarkan Seluruh Pekerja jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Karena itu, lanjut dia melalui surat edaran tersebut pihaknya meminta agar perusahaan main kontraktor turut aktif melakukan monitoring dan kontrol kepada subkontraktor masing- masing.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Suci Rahmad mengapresiasi inisiatif dan langkah dari Disnaketrans Kepri yang sudah menerbitkan surat edaran.
Suci membeberkan angka kecelakaan kerja di Kota Batam yang cukup tinggi sehingga perlu dibangun pemahaman yang kuat bagi para pemberi kerja untuk memproteksi pekerja masing- masing.
Dia menyampaikan hingga Juni 2024, laporan jumlah kecelakaan kerja di Kota Batam ada sebanyak 10.107 kasus dengan jumlah korban meninggal sebanyak 37 orang.
"Tentu kami berharap tidak ada kasus kecelakaan yang tidak mendapatkan manfaat karena kelalaian pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Suci.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas antara Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan dan para main kontraltor sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan surat edaran dengan benar dan tegas, khususnya dalam mengawasi para subkontraktor untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini demi terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Suci berharap dengan adanya implementasi surat edaran ini tentunya dapat mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang ada di Kota Batam, bahkan di seluruh wilayah Kepri.