Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disorot Publik, Majelis Hakim Perkara Sambo Cs Diingatkan soal Objektivitas

Jumat, 09 Desember 2022 – 21:09 WIB
Disorot Publik, Majelis Hakim Perkara Sambo Cs Diingatkan soal Objektivitas - JPNN.COM
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso memimpin persidangan terhadap Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat mendapat sorotan yang sangt besar dari publik. Aksi para anggota majelis hakim pun ikut diperhatikan dengan seksama.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan hakim sebagai bagian penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan vonis yang tepat dari keterangan serta fakta diperoleh selama proses persidangan.

Maka itu, lanjut Gayus, amat penting para hakim dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Joshua harus berperilaku objektif.

"Saya menilai wajar bila hakim ingin mengejar kebenaran materiil. Saya memahami Itu tidak mudah. Maka itu hakim harus tetap obyetktif kepada para pihak yang diperiksa," ujar Gayus, Jumat (9/12).

Sememtara, pemantau peradilan FRO Law Litigation, Arif Siriah mengemukakan, dapat saja majelis hakim bersikap tegas agar menemukan kebenaran namun dengan catatan.

"Syaratnya jangan sampai menyentuh hal pribadi terdakwa dan saksi saat meminta penjelasan. Perkataan hakim pun harus terukur," ucap Arif.

Kedua, kata Arif, sikap hakim hanya menegur atau memberikan peringatan ketika terdakwa atau saksi menyulitkan keterangannya.

"Bukan menggiring opini publik dengan kalimat terlalu privasi seolah semua sudah final kesalahan terdakwa. Kebenaran harus dicari dari segala penjuru keterangan," kata Arif.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan hakim sebagai bagian penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan vonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News