Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara

Selasa, 03 Desember 2024 – 19:59 WIB
Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sumpah palsu. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP.

"Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sebelum sidang putusan dimulai, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.

Massa aksi meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan secara objektif dan tidak tergiring opini.

"Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim," ujar perwakilan massa aksi, Fandi.

Sementara itu, terdakwa Ike Farida menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa kasus sumpah palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close