Distribusi Soal UN Terlambat 10 Jam
Rabu, 24 April 2013 – 07:36 WIB
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, LPMP siap menjadi pengawal dalam proses percetakan dan pendistribusian. Diserahkannya pencetakan naskah soal UN karena pemerintah provinsi juga merupakan perwakilan pemerintah pusat sehingga tinggal didukung dengan keputusan presiden saja.
"Selain itu, aturan penyelenggaraan UN di pos juga ditinjau kembali, dengan melibatkan pemerintah provinsi karena yang mengetahui karakteristik wilayahnya masing-masing," ungkapnya.
Hal ini didukung Yusri sang ketua panitia UN wilayah Sumut. "Dua tahun lalu pencetakan naskah UN itu di daerah, hasilnya lebih efektif dan ekonomis," katanya.