Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara

Kamis, 08 Oktober 2020 – 16:25 WIB
Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara - JPNN.COM
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.)

Namun, Zainal Arifin mengingatkan, meskipun para pembangkang sudah mengetahui risiko atau konsekuensi hukum yang dihadapi mereka, dalam situasi pandemi seperti ini ada beberapa kalangan yang rentan.

"Buruh, misalnya, kalau mereka mogok massal pun, mereka bisa di-PHK massal, karena jumlah angkatan kerja sedang tinggi, mereka akan lebih mudah digantikan kapanpun," tutur Zainal.

Negara mana saja yang pernah melakukannya?

Pada tahun 1955, Rosa Parks bertindak sendiri dan hampir secara spontan mengambil sikap diam-diam terhadap undang-undang pemisahan tempat duduk dalam bus di Alabama, Amerika Serikat.

Saat Parks duduk di kursi bus yang bukan untuk kulit hitam, dia diminta menyerahkan kursinya itu kepada seorang pria kulit putih dan ia menolak dengan sopan.

Rosa ditangkap karena penolakannya ini. Tapi tindakannya memicu aksi boikot bus yang berlangsung lebih dari setahun dan mengakibatkan perubahan pada undang-undang segregasi bus pada tahun 1956.

Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara Photo: Mahatma Gandhi melakukan pembangkangan sipil melalui gerakan 'Salt March' yang menolak kebijakan pajak garam di India. (Dinodia Photos / Getty Images)

 

Pada bulan Maret 1930, Mahatma Gandhi dan puluhan pengikutnya berjalan sejauh 386 kilometer, menyuarakan pendapat tentang ketidakadilan pajak garam di setiap kota yang mereka lewati.

Hukum kolonial Inggris melarang orang India menjual garam secara mandiri dan mengharuskan orang India membayar mahal untuk garam yang bahkan bukan dari India.

Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News