Disundut Rokok Suami, Istri Lapor Polisi
Senin, 19 November 2012 – 08:12 WIB
Kepada petugas, keduanya berharap kejadian yang menimpa mereka itu bisa diproses secara hukum. Baik AN maupun YR ingin suami mereka dihukum dengan apa yang telah diperbuatnya sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolrestabes Bandung membawa YR dan AN ke ruang Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Sebelum berniat melanjutkan kasus KDRT, tim penyidik akan memberikan arahan terlebih dahulu tentang kasus mereka.
Karena pada nantinya dugaan kasus ini akan ditangani bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Baik suami YR maupun AN bisa dijerat Undang-undang No. 23 /2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.