Ditabrak Mobil Polisi, Siswi MTsN Malah jadi Tersangka
jpnn.com - BANDA ACEH - Sial benar nasib siswi kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13). Usai ditabrak mobil dinas polisi hingga tulang pinggulnya lepas dan kaki kirinya patah, dia justru dijadikan tersangka.
"Kami sangat keberatan dengan hal ini (dijadikan tersangka)," kata Mursyida (38), ibu kandung PS saat ditemui wartawan di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11).
"Anak saya kan korban kecelakaan lalu lintas, kenapa justru ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga sangat keberatan atas penetapan ini," imbuh Mursyida.
Musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya terjadi setahun lalu, atau tepatnya Minggu 4 November 2012 sore.
Saat itu, Put bersama temannya sedang jalan - jalan dengan sepeda motor Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.
Ketika tiba di persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, motor yang ditungganginya bersama temannya seketika tertabrak mobil operasional polisi bernomor 112-29. Mobil tersebut dikendarai seorang polisi berinisial Briptu MH (26) yang bertugas di Unit Laka Sat Lantas Polres Aceh Besar.
Akibat insiden tersebut, put mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif. Meskipun sekarang kondisinya sudah agak baikan, namun dia tidak bisa berjalan normal kembali dan harus bertumpu kepada dua tongkat.
Akibat kejadian itu, Put pun harus tinggal kelas karena sering tidak bisa hadir kesekolah.