Ditabrak Mobil Polisi, Siswi MTsN Malah jadi Tersangka
Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari LBH Anak Banda Aceh dan bersama sejumlah lembaga ikut memberikan bantuan advokasi kepada Put dan keluarganya.
"Kita terpanggil memberikan advokasi atas kasus ini,"kata Rudi dari LBH Anak Banda Aceh.
Disampaikannya, pada kasus yang menimpa anak dibawah umur, harusnya bisa diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan atau ada mediasi, tidak malah menetapkannya sebagai tersangka, seperti kasus yang menimpa Put.
Pihak keluarga sangat terkejut atas penetapan Put sebagai tersangka, yakni berdasarkan surat pemanggilan dari Kepolisian Resort Banda Aceh nomor: SP /227/X/2013, tanggal 5 Oktober 2013 yang ditandatangani Andi Kirana, SIK. MH.
Dalam surat itu disebutkan pertimbangan pemanggilan Put guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan Tindak Pidana untuk didengar keterangan. Dasar pemanggilan 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHAP. 2. Laporan Polisi Nomor: LP/142/XI/2012/Lantas, tanggal 04 November 2012.
"Keluarga terkejut karena sebelumnya kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai pihak MH ikut membantu biaya pengobatan Put,"sebutnya.
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh AKP Andi Kirana SIK. MH mengatakan ditetapkannya tersangka Put sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas kepada wartawan, Selasa (5/11) dan menyebutkan penetapannya Put sebagai tersangka sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.