Ditabrak Mobil Polisi, Siswi MTsN Malah jadi Tersangka
Atas dasar olah TKP dan keterangan para saksi itulah, kemudian Put ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, pihaknya menegaskan akan memediasi kasus ini sehingga tidak berlarut dan ada jalan keluar, apalagi Put diketahui masih dibawah umur.
Sebenarnya, kata dia, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian dan menganggap kecelakaan tersebut sebagai musibah dan tidak mempersalahkan atau tidak akan menuntut lagi perihal kecelakaan lalu lintas tersebut secara pidana maupun perdata.
Namun belakangan, keluarga korban melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Aceh, atau melaporkan MH ke Propam, sehingga penyidikan pun dilakukan kembali dan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, maka Put pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan mediasi kembali agar persoalan ini cepat selesai," kata dia. (sul)