Ditahan, Ary Muladi Melawan
Minggu, 12 Desember 2010 – 07:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek perjalanan menempuh langkah tersebut, selanjutnya giliran tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi, yang bakal mempraperadilankan KPK. Dia tidak bisa menerima penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan yang dilakukan pada Kamis (9/12) lalu. "Ari Muladi tidak patut dikenai status tersangka dan ditahan KPK. Sebab, tidak ada tindak pidana korupsinya," ujar Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ary, ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (11/12).
Dia memaparkan, keputusan KPK menahan kliennya tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang. Sebab, dalam pemeriksaan kemarin, Ari memilih menggunakan haknya untuk bungkam. Sebagai simbol, dia mengenakan masker hijau dalam pemeriksaan tersebut. Ari tidak menjawab satu pun pertanyaan penyidik KPK.
Karena itu, Sugeng menyatakan keputusan penyidik KPK untuk menahan kliennya tidak berdasar pada alat bukti yang kuat. "Kemarin (pemeriksaan) kan Ary menggunakan haknya untuk diam, sehingga tidak ada konfirmasi. Jadi, bisa dikatakan penegak hukum dalam posisi keragu-raguan dalam menetapkan keputusan (penahanan). Mereka (penyidik KPK) itu sewenang-wenang," tegasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Kesehatan
HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
Jumat, 29 November 2024 – 18:33 WIB - Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB