Ditahan, Ary Muladi Melawan
Minggu, 12 Desember 2010 – 07:47 WIB
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK memutuskan menahan Ary Muladi setelah diperiksa kali pertama pada Kamis (9/12). Kala itu, Ari langsung digelandang menuju Rutan Salemba. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 15 dan 21 UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHAP.
Ary dinilai turut bersama Anggodo Widjojo telah mencoba menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Anggodo telah divonis Pengadilan Tipikor, namun masih menempuh upaya kasasi di MA. (ken/c5/kum)