Ditahan, Ary Muladi Melawan
Minggu, 12 Desember 2010 – 07:47 WIB
Selain itu, adanya pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang juga menjerat Ari dipertanyakan Sugeng. Pasal tentang permufakatan jahat dalam upaya penyuapan pimpinan KPK itu dinilai tidak tepat dikenakan kepada kliennya. Sebab, Ary justru merupakan pihak yang membongkar adanya permufakatan jahat tersebut.
"Soal permufakatan jahat itu, Ary yang mengeklirkan, bahkan jauh sebelum Bibit-Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa sekarang justru dia dikenai pasal tersebut?" katanya.
Rencananya, Sugeng mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, tempat kejadian dan kantor KPK berada di wilayah Jakarta Selatan.