Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan

Sabtu, 13 Januari 2018 – 13:24 WIB
Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan - JPNN.COM
Fredrich Yunadi ketika tiba di KPK, Sabtu (13/1) dini hari. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Dia bersama Dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

Fredrich Yunadi mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan dirinya.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close