Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan
jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan dirinya.
Fredrich ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam kasus itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto.
“Sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat,” kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
Fredrich mengklaim dirinya adalah advokat pertama yang dituduh menghalangi proses penyidikan.
Menurut Fredrich, sikap KPK berpeluang diikuti jaksa dan polisi ke depannya.
“Jadi advokat dikit-dikit dituduh menghalangi,” imbuh Fredrich.
Sebagaimana diketahui, KPK menjemput paksa Fredrich, Sabtu (13/1) dini hari WIB.