Ini Kata Luhut Tanggapi Omongan Fredrich Yunadi
jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi ditangkap dan sudah menjadi tahanan KPK. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu merasa dibumihanguskan oleh lembaga anturasuah itu.
Lebih lanjut, dia juga menyebut KPK ingin menghabiskan profesi advokat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, Fredrich memang menjalankan profesinya sebagai pengacara Setnov. Namun, ada batasnya dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Fredrich melakukan pelanggaran? Jika seorang pengacara melakukan pelanggaran, maka dia bisa dijerat pidana.
Sebab, dalam undang-undang tidak ada pengecualian pengacara tidak bisa dipidana. “Intinya, siapa pun bisa dipidana,” tutur dia kepada Jawa Pos, Sabtu (13/1).
Jadi, tutur dia, sekarang bergantung alat bukti yang dimiliki KPK. Apakah komisi antirasuah itu memiliki bukti yang cukup dalam menjerat Fredrich.
Kalau komisi yang sudah 15 tahun berdiri itu menyatakan Fredrich menghalangi penyidikan, maka lembaga tersebut harus bisa membuktikan bahwa mantan pengacara Setnov itu melanggar pasal 21.
Kalau Fredrich merasa apa yang dilakukan KPK tidak benar, maka jalan satu-satunya adalah mengajukan praperadilan. Nanti di pengadilan bisa dibuktikan apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau belum.