Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada
Rabu, 12 Mei 2010 – 01:02 WIB
Seperti diketahui, sejak Februari lalu Ismet menjadi tahanan KPK. Ismeth didakwa melakukan korupsi pada pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2004-2005. Pada proyek tersebut, Ismeth dituding telah melakukan penunjukan langsung sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta merta menghilangkan hak politik Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk