Ditahan, Putri Candrawathi Dipastikan Tetap Dapat Kesempatan Ini
Jumat, 30 September 2022 – 17:51 WIB
Sebelumnya, Putri Candrawati tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.
Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Sempat Berteriak Minta Tolong, Karyawan Indomaret Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: