Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun
jpnn.com, SERANG - Kepolisian dari Polres Serang, Banten menangkap muncikari berinisial AM (20) dan seorang PSK inisial A (24) terkait prostitusi online.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Mochammad Nandar, AM dan A ditangkap di sebuah hotel di Jalan Maulana Yusuf Kota Serang, Sabtu (17/4) lalu.
"Penangkapan pelaku bisnis prostitusi secara online itu di Hotel Lynn,," kata AKP Nandar, Selasa (20/4).
Polisi menduga bisnis prostitusi online yang dijalankan pelaku di Hotel Lynn Kota Serang sudah berlangsung lama.
Dalam praktiknya, mereka mematok tarif begituan sebesar Rp 1,3 juta. Uang itu untuk PSK sebesar Rp 1 juta dan bagian muncikari Rp 300 ribu.
Pemesanan jasa prostitusi itu dilakukan pelanggan melalui muncikari AM yang mengoperasikan aplikasi MiChat.
Selanjutnya, kata AKP Nandar, pelanggan bisa memesan wanita PSK yang diinginkan kepada sang Mami -sebutan muncikari.
Selanjutnya, AM mengirimkan foto para PSK kepada konsumen untuk dipilih dan jika disepakati maka pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.