Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun

Selasa, 20 April 2021 – 11:16 WIB
Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun - JPNN.COM
Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten mengamankan pelaku prostitusi online berinisial AM (20) sebagai muncikari dan A (24) sebagai wanita PSK. Antara/humas

"Muncikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," ujar Nandar.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

AKP Mochammad Nandar menyebut AM dan A ditangkap di Hotel Lynn Kota Serang, Banten.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close