Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu

Rabu, 29 Juli 2020 – 06:35 WIB
Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu - JPNN.COM
YP, pelaku pencurian ubi kayu di sebuah perkebunan. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi memeriksa dua pemuda yang tertangkap basah mencuri ubi kayu milik sebuah perkebunan di Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jatim.

Identitas pelaku masing-masing YP (18) dan SF (17). Keduanya berstatus sebagai warga Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro.

“Kami mendapatkan penyerahan dua pelaku pencurian ubi kayu dari pihak kebun,” kata Kanit Reskrim Polsek Glagah, Aiptu Slamet Edy.

Edy menjelaskan, berdasarkan dari keterangan pemilik kebun, pencurian ubi kayu itu terjadi pada Senin, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kala itu, sekuriti perkebunan sedang melakukan patroli di area kebun ubi.

Petugas keamanan melihat ada empat orang tak dikenal sedang mencabuti pohon ubi kayu milik perkebunan tersebut.

Mengetahui aksinya dipergoki petugas keamanan, para pelaku mencoba kabur. Sial, dua pelaku tak berkutik dari kejaran petugas.

“Dua orang pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor dan membawa empat karung ubi kayu, sedangkan dua lainnya berhasil dibuntuti sekuriti hingga ke rumahnya,” jelas Edy.

Kedua pelaku ini langsung diamankan petugas sekuriti kebun di rumahnya masing-masing.

Dua pemuda ditangkap setelah tepergok mencuri ubi kayu di perkebunan dan sering terjadi pencurian tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News