Ditangkap, Pelaku Curanmor Ucapkan Ayat Alquran
Kamis, 08 Maret 2018 – 06:48 WIB
"Biasanya harga yang diberikan antara Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta," imbuhnya.
Sementara itu, Faisal mengaku menyesal dan ingin bertobat setelah menjalani masa hukuman setelah persidangan nanti.
Untuk membuktikan keseriusannya tersebut, Faisal membacakan surat Alfatihah di hadapan puluhan awak media.
Kini dua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Faisal akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara Pisto akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(end/jpnn)