Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung
Kamis, 23 Februari 2023 – 20:37 WIB
Fetrizal mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam mencegah aksi kejahatan di lingkungan masing-masing.
"Diperlukan upaya bersama menekan angka kriminalitas khususnya kasus asusila ini dengan sama-sama berinteraksi dan peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Fetrizal.(antara/jpnn)