Ditanya Rasa Makan Daging Kucing, Pemilik Indekos di Semarang: Enak dong, 3 Hari Habis
Nuryanto mengaku hidup sendirian di Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Dalam penyelidikan di lokasi kejadian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan ketika beraksi, pelaku mengincar kucing-kucing yang sedang tidur.
"Kemudian mendekati lalu memukul kepala kucing pakai punggung celurit, lalu dibakar untuk menghilangkan bulu, dipotong-potong pakai pisau, dan dimasak," katanya.
Sekali pukul kucing-kucing langsung mati. Pelaku memasak dagingnya dengan hanya merebus dalam penanak nasi tanpa menggunakan bumbu.
Kini polisi telah menggandeng Dinas Pertanian Kota Semarang sebagai saksi ahli. Termasuk juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang, tentang kejiwaan pelaku.
Meski begitu, proses terus berjalan, polisi melakukan penyidikan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.(mcr5/jpnn)